Halaman:KUHPerdata.pdf/322

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1777

Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih.

Pasal 1778

Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.

Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.

Pasal 1779

Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 1780

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.

Pasal 1781

Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan.

Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.

Pasal 1782

Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.

Pasal 1783

Dihapus dengan S. 1906 - 348.

Pasal 1784

Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.

Pasal 1785

Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu.