Halaman:KUHPerdata.pdf/321

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1772

Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:

  1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
  2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
  3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.

Pasal 1773

Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan Hakim, ía membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang dijanjikan.

BAB XV

PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN

Bagian 1

Ketentuan Umum

Pasal 1774

Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.

Demikian adalah;

persetujuan pertanggungan;

bunga cagak hidup;

perjudian dan pertaruhan.

Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

BAGIAN 2

Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya

Pasal 1775

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah.

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.

Pasal 1776

Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya.