Halaman:KUHPerdata.pdf/311

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1700

Dihapus dengan S. 1925-525.

Pasal 1701

Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.

Pasal 1702

Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.

Pasal 1703

Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.

Pasal 1704

Dihapus dengan S. 1925-525.

Pasal 1705

Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.

Pasal 1706

Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

Pasal 1707

Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:

  1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
  2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
  3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
  4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

Pasal 1708

Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak keterelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.