Halaman:KUHPerdata.pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu.

Pasal 1693

Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

BAB XI

PENITIPAN BARANG

BAGIAN I

Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya

Pasal 1694

Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

Pasal 1695

Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan dalam perselisihan).

BAGIAN 2

Penitipan Murni

Pasal 1696

Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.

Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.

Pasal 1697

Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betulbetul atau dianggap sudah diserahkan.

Pasal 1698

Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.

Pasal 1699

Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.