Halaman:KUHPerdata.pdf/202

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 1116
Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.

Pasal 1117
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya.
Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.

Pasal 1118
Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.

Pasal 1119
Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah sebelumnya.

Pasal 1120
Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku.

BAGIAN 5
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas Antara Keturunan Mereka Atau di Antara Mereka ini dan Suami Atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama


Pasal 1121
Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.

{{PUU-pasal|pasal=1122|Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut undang-undang.


Pasal 1123