Halaman:KUHPerdata.pdf/201

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu.

Pasal 1109

Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.

Pasal 1110

Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.

Pasal 1111

Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.

BAGIAN 4

Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan

Pasal 1112

Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;

  1. dalam hal ada paksaan;
  2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
  3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.

Pasal 1113

Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.

Pasal 1114

Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan ulang, dengan membenikan kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya.

Pasal 1115

Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan itu.