Halaman:KUHPerdata.pdf/171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 930
Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama.

Pasal 931
Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Pasal 932
Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
Dibantu cleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel, dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.

Pasal 933
Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Pasal 934
Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.

Pasal 935
Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.