Halaman:KUHPerdata.pdf/170

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 925
Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudnya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.

Pasal 926
Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu, dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.

Pasal 927
Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

Pasal 928
Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.

Pasal 929
Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian dari yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hibah itu, tuntutan itu harus diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penerima hibah sendiri.
Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari pemindahtangan yang paling akhir.
Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa barang-barang yang termasuk barang-barang yang dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan barang-barang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan barang-barang kepunyaan pihak ketiga sendiri
Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitungdari hari legitimaris menerima warisan itu.

BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat