Halaman:KUHPerdata.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim;
  2. untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.

Pasal 549

Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang:

  1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
  2. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak;
  3. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang lalu.

Pasal 550

Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.

Pasal 551

Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.

Pasal 552

Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang nyata tampak.

Pasal 553

Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung, terus menikmatinya.

Pasal 554

Tuntutan supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa diajukan terhadap barangbarang yang menurut undang-undang si pemegang besit tidak dapat memegang besit atasnya.

Pasal 555

Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim, untuk mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550.

Pasal 556