Halaman:KUHPerdata.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 541

Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat celanya.

Pasal 542

Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.

Pasal 543

Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain.

Pasal 544

Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata.

Pasal 545

Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri;

  1. bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;
  2. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam, kebanjiran.

Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal ini.

Pasal 546

Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:

  1. bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
  2. bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.

Pasal 547

Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahun menikmatinya tanpa gangguan apa pun.

BAGIAN 3

Hak-hak yang Timbul karena Besit

Pasal 548

Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya:

  1. untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
  2. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;