Halaman:KUHPerdata.pdf/111

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dan bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit pertahanan luar;
  2. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang melingkar;
  3. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.

Pasal 525
Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.

Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.


Pasal 526
Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan.

Pasal 527
Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.

Pasal 528
Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.


BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA


Bagian Kesatu
Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit


Pasal 529
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pasal 530
Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.

Pasal 531
Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.