Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 525
| Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat. Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu. |
Pasal 526
| Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan. |
Pasal 527
| Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan. |
Pasal 528
| Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek. |
BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian Kesatu
Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Bagian Kesatu
Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Pasal 529
| Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. |
Pasal 530
| Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk. |
Pasal 531
| Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya. |