Halaman:KUHPerdata.pdf/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 518

Istilah 'rumah yang bermebel' atau ‘rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan rumah.


BAGIAN 5

Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit


Pasal 519

Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.


Pasal 520

Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.


Pasal 521

Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.


Pasal 522

Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.


Pasal 523

Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertahanan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau besit.


Pasal 524

Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer: 1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;

Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;