Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 131
- Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 132
- Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 133 s/d 147
- Cukup jelas
Pasal 148
- Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 149 s/d 185
- Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pasal 187 s/d 228
- Cukup jelas
Pasal 229
- Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buku II dan Buku III
|