Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 103
- Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 104 s/d 106
- Cukup jelas
Pasal 107
- Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 108 s/d 118
- Cukup jelas
Pasal 119
- Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama adalah talak ba'in sughraa.
Pasal 120 s/d 128
- Cukup jelas
Pasal 129
- Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 130
- Cukup jelas
|