Halaman:KHI id.pdf/139

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 103
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 104 s/d 106

Cukup jelas

Pasal 107

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 108 s/d 118

Cukup jelas

Pasal 119

Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama adalah talak ba'in sughraa.

Pasal 120 s/d 128

Cukup jelas

Pasal 129

Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama.

Pasal 130

Cukup jelas