Halaman:KHI id.pdf/134

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.
Ketentuan Penutup
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 229
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.