Bagi bangsa dan negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, adalah mutlak adanya suatu hukum
nasional yang menjamin kelangsungan hidup
beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa yang sekaligus merupakan perwujudan
kesadaran hukum masyarakat dan bangsa
Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnya sebagai peradilan negara.
Hukum materiil yang selama ini berlaku di
lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum
Islam yang pada garis besarnya meliputi bidang-