Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang
atau kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya
guna kepentingan ibadah atau keperluan umum
lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Wakif adalah orang atau orang-orang
ataupun badan hukum yang mewakafkan benda
miliknya.
Ikrar adalah pemyataan kehendak dari wakif
untuk mewakafkan benda miliknya.
Benda wakaf adalah segala benda baik benda
bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bemilai
menurut ajaran Islam.
Nadzir adalah kelompok orang atau badan
hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan
pengurusan benda wakaf.