Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang
selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas
pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan
peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima
ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada
Nadzir serta melakukan pengawasan untuk
kelestarian perwakafan.
Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud
dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Agama.
BAB II FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Bagian Kesatu Fungsi Wakaf
Pasal 216
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.