Halaman:KEP 03 VIII 1998 DKP.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
3) Tidak mencerminkan tanggung jawab Komandan (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4) Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4.
6) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7.
7) Telah melakukan tindak pidana:
a) Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM).
b) Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.333 KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke 2 jo. Psl.328 KUHP)
  1. Tindakan-tindakan tersebut diatas tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI.
  2. Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.
Berpendapat: Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankah dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

/ Demikian .....

RAHASIA