Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1989 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah
Amerika Serikat telah menandatangani persetujuan pemberian
perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta sesuai
dengan Undang-undang Hak Cipa masing-masing Negara, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Amerika Serikat;
bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang tentang Hak Cipta dipandang perlu mengesahkan
persetujuan yang telah dituangkan dalam persetujuan tersebut
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
Pasal 48 huruf c angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3362);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT.