Halaman:KEPPRES 25 1989.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1989
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat telah menandatangani persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta sesuai dengan Undang-undang Hak Cipa masing-masing Negara, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta dipandang perlu mengesahkan persetujuan yang telah dituangkan dalam persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Pasal 48 huruf c angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT.