Halaman ini telah diuji baca
Pasal 1
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta yang ditandatangani di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. |
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO |