Halaman:KEPPRES 19 1997.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN WIPO COPYRIGHTS TREATY


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa sebagai hasil persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996, telah diterima WIPO Copyrights Treaty;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN WIPO COPYRIGHTS TREATY.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Mengesahkan WIPO Copyrights Treaty sebagai hasil persidangan dan diterima oleh Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.