Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO |