Lompat ke isi

Halaman:KEPMENAG 94 2010.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

    menyatakan telah melihat hilal dan masing masing telah disumpah oleh Hakim pada Pengadilan Agama setempat;

  1. bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud pada huruf c, ahli hisab dan rukyat yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat menyatakan bahwa tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Tanggal 1 Ramadlan 1431 H;


Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H.


KESATU : Menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010.


KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2010

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


SURYADHARMA ALI