Halaman:KEPMENAG 94 2010.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 94 TAHUN 2010

TENTANG

PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk keperluan umat Islam dalam memulai ibadah puasa Ramadlan perlu menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
  2. bahwa data hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ menjelang awal Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010, bertepatan tanggal 29 Sya’ban 1431 H sekitar pukul 10:09 WIB dan pada saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, dengan ketinggian hilal antara 1° 14' sampai dengan 2° 32';
  3. bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H yang disampaikan oleh:
    1. Achmad Azhar, Umur 45 tahun, Guru Swasta, Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
    2. Muhamad Inwanuddin, Umur 34 tahun, Swasta, Gresik, Provinsi Jawa Timur;
    3. Hasan Mujib, Umur 42 tahun, Swasta, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    4. Maksum, Umur 35 tahun, Tani, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    5. Sholihin, Umur 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    6. Rusdi, Umur 27 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    7. Mustofa, Umur 35 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    8. H. Mohamad Labib, Umur 27 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta;
    9. Ahmad Zaim, umur 29 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta; dan
    10. Drs. H. Syaifullah, umur 58 tahun, Kepala Biro Administrasi Pemda Bengkulu,
menyatakan....