Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk keperluan umat Islam dalam memulai ibadah puasa Ramadlan perlu menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
bahwa data hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ menjelang awal Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010, bertepatan tanggal 29 Sya’ban 1431 H sekitar pukul 10:09 WIB dan pada saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, dengan ketinggian hilal antara 1° 14' sampai dengan 2° 32';
bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H yang disampaikan oleh:
Achmad Azhar, Umur 45 tahun, Guru Swasta, Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Muhamad Inwanuddin, Umur 34 tahun, Swasta, Gresik, Provinsi Jawa Timur;
Hasan Mujib, Umur 42 tahun, Swasta, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Maksum, Umur 35 tahun, Tani, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Sholihin, Umur 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Rusdi, Umur 27 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
Mustofa, Umur 35 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
H. Mohamad Labib, Umur 27 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta;
Ahmad Zaim, umur 29 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta; dan
Drs. H. Syaifullah, umur 58 tahun, Kepala Biro Administrasi Pemda Bengkulu,