Lompat ke isi

Halaman:Isteri Islam Jang Berarti.djvu/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(Symbol missingteks bahasa)

dahulu, sebab jang sedemikian itu tjemar, terkutuk serta djalan jang djahat. Di haramkan atas kamu sekalian menikah ibu-ibumu, kakak/adikmu, paman-pamanmu,[1] mamak-mamakmu,[2] anak-anaknja saudara laki-lakimu, anak-anaknja saudara perempuan, ibu-ibumu jang menjusui kamu, saudara-saudaramu sesusu, ibu-ibu isteri-isterimu, anak-anak isterimu jang sudah kamu kumpulinja (anak tiri) maka djikalau belum kamu kumpuli, tidak mengapa kamu nikah anaknja itu, serta menantu (isteri anak-anakmu sendiri. Dan djanganlah mengumpulkan kedua isteri bersaudara (kakak-adik), ketjuali pada zaman dahulu. Sesungguhnja Tuhan Allah itu maha me-ngampuni dan mengasihani (Al-Quran surat Nisa 22-23).

  1. Saudara2 bapa jg perempuan.
  2. Saudara ibu jg perempuan