Lompat ke isi

Halaman:Isteri Islam Jang Berarti.djvu/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 30 -

10. Kalau bepergian. supaja menetapi putusan Madjlis Tardjih.

Putusan Madjlis Tardith, dalam Kongres ke 21 di Makasar. tentangan bepergiannja perempuan, adalah sebesgai berikut:

Masalah bepergian perempuan.

Putusan Tidak halal bagi perempuan bepergian perdjalanan sehari keatas, melainkan beserta mahramnja atau suaminja. Dan melainkan untuk keperluan Sjara serta aman. Terangnja:

a. Perempuan boleh bapergian perdjalanan sehari keatas kalau disertal mahramnja.

b. Begitu djuga kalau dengan suaminja. Menilik hadits tang diriwajatkan oleh Imam Muslim, bahwa Nabi s. a. w. bersabda:

لايجل لامرأة في مسيرة يوم

الا مع ذي محرم بها.

Tidak halal bagi perempuan bepergian sehari, ketjuali dengan mahramnja.

Dan menilik hadits Abu Sa'id:

ان النبي سلم لها ان تسافر المراة

مسيرة يومين اوليلتين الا ومعها

زوجها اولى محرم «متفق عليه

Bahwa Nabi melarang perempuan bepergian perdjalanan dua hari atau dua malam, ketjuali beserta suaminja atau mahramnja. (Muttafaq alath).

c. Demikan pula perempuan boleh bepergian perdjalanan sehari keatasnja dengan seorang dirinja, kalau untuk keperluan Sjara' serta aman.

Karena mengingat hadits Addi bin Hatim katanja: