Halaman ini tervalidasi
- 19 -
ISTERI ISLAM
Supaja berarti mustilah :
- Memelihara rumah tangga suaminja.
Menurut Hadits, Djundjungan Nabi Muhammad s.a.w., bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا «الحديث متفق عليه عن ابن عنر». | Kamu sekalian itu penggembala (pengurus) dan akan ditanjai (bertanggung djawab) tentang jang digembalakannja: Imam (pemuka, kepala) itu penggembala dan akan ditanja tentang jang digembalakannja; dan laki-laki (suami) itu penggembala pada ahirnja dan akan ditanja tentang jang digembalakannja. Pun seorang Isteri itu penggembala dalam rumah suaminja dan akan ditanja tentang jang digembalakannja. (Hadits ini Muttafak 'alaih dari Ibnu 'Umar). |
- Menggembirakan suaminja.
Menurut Hadits, Djundjungan Nabi Muhammad s.a.w., bersabda:
أيُّمَا اِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ «ابن ماجه والترمذى والحاكم عم ام سلمة» الْجَنَّةَ | Perempuan mana sadja jang meninggal, sedang suaminja rela kepadanja, maka masuklah ia kedalam sjurga. (Hadits diriwajatkan oleh Ibnu Madjah, Tirmidzi dan Hakim dari Ummi Salamah). |