— 12 —
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِم ۗ سورة النساء اية٣٣ |
Laki-laki itu tegak diatas (mendjadi pengurus) orang-orang perempuan, karena Tuhan Allah telah melebihkan jang satu diatas jang lain dan karena mereka memberikan nafakah dari harta bendanja. (Al-Quran, surat Nisa ajat 33). |
Memang badan dan keadaan laki-laki dengan isteri itu tidak sama, selain dari pada deradjad peperintahan (pengurusan dan pertanggungan djawab) ada pada laki-laki, bukan ada pada isteri. djuga seperti:
- Thalaq (tjerai) ditangan laki-laki, isteri tiada.[1]
- Maskawin dan nafakah adalah kewadjiban laki-laki pada isterinja.
- ‘Iddah menunggu sementara dari pada menjambung perkawinan kepada jang lain, bagi isteri jang ditjerai atau ditinggalkan mati, sedang laki-laki tidak.
- Warisan isteri menerima separonja laki-laki.
- Persaksian dua orang perempuan, dipandang sebagai seorang laki laki dalam mendjadi saksi.
- Imam sembahjang, tidak shah isteri meimami sembahjangnja laki-laki.
- Pergi perang dalam Sabilillah, kewadjibannja laki-laki, tetapi isteri tidak.
Meskipun begitu, badan dan keadaan laki-laki dengan isteri itu berlainan, tetapi tidak menundjukkan kerendahan isteri, sama-sama manusia, sebagaimana perintah-perintah dan panggilan Tuhan Allah itu kepadanja, adalah hak dan kewadjiban laki-laki dengan isteri itu berpadanan sebagaimana jang diterangkan diatas.
Kalau ada kewadjiban jang melulu diatas laki-laki seperti perang dalam Sabilillah, jang mana matinja jahid, djuga ada jang perpadanan diatas isteri, seperti dimana kalau mati dalam melahirkan anak. adalah sebagai mati sjahid djuga.
- ↑ Ulangilah „Masalah Thalaq” sunan Suara ‘Aistjah tahun 1939.