Halaman ini tervalidasi
Pasal 127.
(1) Peraturan ini disebut "Peraturan Tata Tertib Senat".
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sesudah ditetapkan oleh Senat.
Disahkan pada rapat Senat
tanggal 22 Pebruari 1950.
Ketua :
ttd.
(M.A. PELLAUPESSY).
65