Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/496

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas Komisi.

(4) Apabila dalam rapat Pimpinan Komisi ada Anggota Pimpinan yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh Anggota Fraksinya dalam Komisi yang bersangkutan.

(5) Penggantian antarwaktu Anggota Pimpinan Komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, apabila Anggota yang bersangkutan berhalangan tetap.

Tugas

Pasal 55

(1) Di bidang perundang-undangan, tugas Komisi adalah: mengadakan pembahasan, persiapan serta penyempurnaan perumusan Rancangan Undang-undang yang termasuk ruang lingkup tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab XIII.

(2) Di bidang anggaran, tugas Komisi adalah:

a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
c. mengadakan pembahasan atas laporan Keuangan Negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk ruang lingkup tugasnya;
d. memberikan bahan pemikiran kepada Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c ayat ini.

(3) Di bidang pengawasan, tugas Komisi adalah:

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk ruang lingkup tugasnya;

500