Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/495

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

keputusan, maka Pimpinan DPR selaku Pimpinan Badan Musyawarah secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat.

(3) Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV, dan apabila dalam penghitungan suara terdapat Iebih dari satu pendapat yang mempunyai pendukung yang sama jumlahnya, maka Pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir.

BAB VIII.

KOMISI

Kedudukan

Pasal 51

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 52

(1) Jumlah Komisi serta ruang lingkup tugas masing-masing ditetapkan oleh DPR dengan surat keputusan tersendiri.

(2) Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 53

(1) Seriap Anggota DPR, kecuali Anggota Pimpinan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.

(2) Pada tiap permulaan Tahun Sidang, DPR menetapkan komposisi keanggotaan Komisi menurut pertimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi.

(3) Setiap Anggota DPR dapat menghadiri Rapat Komisi tertutup yang bukan Komisinya, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Rapat.

(4) Penggantian antarwaktu Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila Anggota yang bersangkutan berhalangan tetap.

Pasal 54

(1) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan Komisi terdiri atas seorang Ketua, dan 4 (empat)

499