Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/453

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tingkat-tingkat Pembicaraan

Pasal 115.

(1) Pembahasan sesuatu Rancangan Undang-undang dilakukan melalui 4 (empat) tingkat pembicaraan, kecuali kalau Badan Musyawarah menentukan lain.

(2) Empat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut:

tingkat I dalam Rapat Paripurna,
tingkat II dalam Rapat Paripurna,
tingkat III dalam Rapat Komisi, dan
tingkat IV dalam Rapat Paripurna.

(3) Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat II, III dan IV ditiadakan Rapat Fraksi.

(4) Apabila dipandang perlu Badan Musyawarah dapat menetapkan bahwa pembicaraan tingkat III dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus.

Pasal 116.

Pembicaraan tingkat I ialah:

Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna atas Rancangan Undang-undang oleh Pemerintah atau Pengusul.

Pasal 117.

Pembicaraan tingkat II ialah:

1. a. Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota DPR yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-undang beserta keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 116;

b. Tanggapan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif beserta keterangan/penjelasan Pengusul sebagaimana dimaksud dalam pasal 116.

2. a. Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagairnana dimaksud pada angka 1 huruf a;

b. Jawaban Pengusul terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.

457