Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/454

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 118.

Pembicaraan tingkat III ialah:

Pembahasan dalam Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus, yang dilakukan:
a. bersama-sama dengan Pemerintah, apabila membahas Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah,
b. bersama-sama dengan para Pengusul dan Pemerintah, apabila membahas Rancangan Undang-undang Usul Inisiati I, dan
c. secara intern apabila dipandang perlu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Pasal 119.

(1) Pembicaraan tingkat IV ialah:

Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna dengan didahului laporan hasil pembicaraan tingkat III, dan Pendapat Akhir dari Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya.

(2) Apabila dipandang perlu, Pendapat Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat pula disertai dengan catatan tentang pendirian Fraksi (minderheidsnota).

(3) Terhadap pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kepada Pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan.

Rancangan Undang-undang Dari Pemerintah

Pasal 120.

(1) Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah dismpaikan kepada Pimpinan DPR dengan Amanat Presiden.

(2) Amanat Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut.

Pasal 121.

Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah dapat ditarik kembali, sebelum memasuki pembicaraan tingkat IV.

Pasal 122.

Rancangan Undang-undang untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara Iain yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR, dibahas dan diselesaikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119.

458