Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/308

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana.

(2) Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini, maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam musyawarah.

Pasal 4.

(1) Apabila di dalam suatu permusyawaratan di luar rapat Panitia Musyawarah dan Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak tercapai mufakat, maka musyawarah menyerahkan persoalan tersebut kepada Panitia Musyawarah untuk mengambil kebijaksanaan menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

(2) Apabila dalam Panitia Musyawarah persoalan itu dapat dipecahkan secara mufakat, maka pemecahan tersebut diberitahukan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk dimaklumi.

(3) Dalam hal Panitia Musyawarah tidak berhasil memperoleh pemecahan secara bulat dan mufakat maka persoalannya dibawa rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat keputusan apakah persoalan itu:

  1. ditiadakan atau
  2. ditangguhkan pembicaraan atau
  3. diadakan pemungutan suara.

(4) Untuk mengadakan pemungutan suara diperlukan hadirnya unsur dari semua Fraksi.

  1. Apabila tidak semua Fraksi terwakili, maka diperlukan hadirnya

    dua pertiga dari jumlah anggota sidang Dewan Perwakilan Rakyat

    Gotong Royong.
  2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak yaitu lebih dari separuh dari quorum tersebut di atas.
  3. Keputusan mengenai perorangan atau mengenai penganjuran seseorang, diadakan dengan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis.
  4. Keputusan mengenai persoalan-persoalan lain pada umumnya dilakukan secara lisan atau jika Panitia Musyawarah menganggap perlu dadapat juga dilakukan secara rahasia dan tertulis.

(5) Apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena tidak dapat memenuhi syarat tersebut dalam ayat (4) huruf a, maka persoalan tersebut dikembalikan kepada Panitia Musyawarah.

314