MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat seperti di bawah ini.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, HAK DAN WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
Pasal 1.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang seperti termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. pasal-pasal 20, 21, 23 Undang-undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melakukan pengawasan tindakan-tindakan Pemerintah dengan usaha-usaha seperti berikut :
- mengajukan pertanyaan;
- meminta keterangan;
- mengadakan penyelidikan;
- mengajukan amandemen;
- mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain;
- menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh Undang-undang.
(3) Penjelasan-penjelasan lebih lanjut mengenai usaha-usaha yang disebut dalam Pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, diberikan dalam BAB VIII Peraturan Tata-Tertib ini.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di depan Kepala Negara khusus untuk mengambil sumpah/janji menurut agamanya masing-masing. Rumusan sumpah/janji berbunyi seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Tata-Tertib ini.
262