Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
No. 31/DPR-GR/IV/65-66
tentang
PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT GOTONG ROYONG
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 4 Juli 1966,
Menimbang:
bahwa Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No; 7 tahun 1966 sehingga perlu disusun Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang baru dalam rangka melaksanakan jiwa Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;
Mengingat:
- Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali kepada UUD-1945 tanggal 5 Juli 1959;
- Penetapan Presiden RI. No. 4 tahun 1960 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:
- Surat Perintah Presiden kepada Let. Jen. Suharto tanggal 11 Maret 1966;
- Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1966 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.VIII/MPRS/1965 ten tang prinsip-prinsip Musyawarah untuk mufakat.
Memperhatikan :
- Rancangan Tata-Tertib hasil Panitia Tata-Tertib yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno tanggal 17 Mei 1966;
- Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh para Wakil Golongan-golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
261