setidak-tidaknya secara samar-samar, manakah arti hidupnya, kegiatannya dan kematiannya. Kehadiran Gereja sendiri mengingatkan akan masalah-masalah itu. Akan tetapi hanya Allah, yang menciptakan manusia menurut gambar-Nya, dan menebusnya dari dosalah, yang memberi jawaban paripurna kepada soal-soal itu, yakni melalui perwahyuan dalam Kristus Putera-Nya yang telah menjadi manusia. Barang siapa mengikuti Kristus Manusia sempurna, juga akan menjadi manusia yang lebih utuh.
Bertumpu pada iman itu Gereja dapat mengamankan martabat kodrat manusia terhadap semua kegoncangan pendapat-pendapat, misalnya yang terlalu meremehkan tubuh manusia atau menyanjung-nyanjungnya secara berlebihan. Oleh hukum manusiawi mana pun juga martabat pribadi dan kebebasan manusia tidak dapat dijamin keutuhannya sedemikian baik seperti oleh Injil Kristus, yang dipercayakan kepada gereja. Sebab Injil itu memakhlumkan dan mewartakan kebebasan putera-puteri Allah, menolak setiap perbudakan yang pada dasarnya bersumber pada dosa[1], menghormati dengan sungguh-sungguh martabat suara hati beserta keputusannya yang bebas, tiada hentinya mengingatkan, bahwa semua bakat manusia harus disuburkan demi pengabdian kepada Allah dan sesama, dan akhirnya mempercayakan siapa saja kepada cinta kasih semua orang[2]. Itu memang sesuai dengan hukum dasar tata-kristiani. Sebab memang Allah yang sama itu sekaligus Penyelamat dan Pencipta, lagi pula hanya ada satu Tuhan bagi sejarah manusia dan sejarah keselamatan. Tetapi dalam tata-ilahiitu juga otonomi yang sewajarnya bagi makhluk, dan terutama bagi manusia tidak dihapus, justru malahan dikembalikan kepada martabatnya, dan dikukuhkan dalamnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Injil yang dipercayakan kepadanya, Gereja mewartakan hak-hak manusia, dan mengakui serta menjunjung tinggi dinamisme zaman sekarang, yang di mana-mana mendukung hak-hak itu. Tetapi gerakan itu perlu dijiwai oleh semangat Injil dan dilindungi terhadap setiap bentuk otonomi yang palsu. Sebab kita dapat tergoda untuk beranggapan, seolah-olah hak-hak pribadi kita hanya terjamin sepenuhnya, bila kita dibebaskan dari setiap norma Hukum ilahi. Tetapi dengan cara itu martabat pribadi manusia takkan diselamatkan, justru malahan akan runtuh.
42. (Bantuan yang diusahakan oleh Gereja untuk diberikan kepada masyarakat manusia)
Persatuan keluarga manusia amat diteguhkan dan dilengkapi oleh kesatuan keluarga putera-puteri Allah yang didasarkan pada Kristus[3].
Adapun misi khusus, yang oleh kristus telah dipercayakan kepada Gereja-Nya, tidak terletak di bidang politik, ekonomi atau sosial; sebab tujuan yang telah di tetapkan-Nya untuk Gereja bersifat keagamaan[4]. Tentu saja dari misi keagamaan itu sendiri muncullah tugas, terang dan daya-kekuatan, yang dapat melayani pembentukan dan peneguhan masayarakat manusia menurut Hukum ilahi. Begitu pula bilamana diperlukan menurut situasi semasa dan setempat, misis itu dapat, bahkan wajib juga membangkitkan kegiatan untuk melayani semua orang, terutama karya-karya bagi mereka yang sangat mebutuhkannya, misalnya amal belas kasihan, dan sebagainya.
Selain itu Gereja mengakui apa pun yang serba baik dalam gerak pembangunan masyarakat zaman sekarang: terutama perkembangan menuju kesatuan, kemajuan sosialisasi yang sehat dan solidaritas kewarganegaraan dan ekonomi. Sebab pengembangan kesatuan selaras dengan misi Gereja yang paling dalam, karena Gereja itu
“dalam Kristus bagaikan Sakramen, yakni tanda dan sarana persatuan mesra dengan
- ↑ Lih. Rom 8:14-17.
- ↑ Lih. Mat 22:39.
- ↑ KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 9.
- ↑ Lih. PIUS XII, amanat kepada para ahli sejarah dan seniman, tgl. 9 Maret 1956: AAS 48 (1956) hlm. 212 (“Sang Pendiri ilahi, yakni Yesus Kristus, tidak memberi kepada Gereja perintah atau menetapkan tujuan mana pun juga di bidang kebudayaan. Tujuan yang di tetapkan ole h Kristus baginya bersifat keagamaan semata-mata (...). Gereja wajib mengantar manusia kepada Allah, supaya ia menyerahkan diri kepada-Nya tanpa syarat (...) . Gereja tidak pernah dapat mengabaikan tujuan yang melulu keagamaan, adkodrati itu. Makna semua kegiatannya, samapai pasal terakhir Hukum Kanoniknya pun, hanya dapat menunjangnya secara langsung atau tidak langsung”).