Halaman:GS.djvu/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

saudara, manusia berkembang dalam segala bakat-pembawaannya, dan mampu menanggapi panggilannya.

Diantara ikatan-ikatan sosial, yang diperlukan bagi pertumbuhan manusia, ada, seperti keluarga dan masyarakat politik, yang lebih langsung selaras dengan kodratnya sedalam-dalamnya; ada pula ikatan-ikatan yang lebih bersumber pada kehendak bebasnya. Pada zaman kita sekarang, karena pelbagai sebab, hubungan-hubungan timbal-balik dan saling katergantungan semakin berlipatganda. Karena itulah muncul pelbagai perserikatan dan lembaga, entah yang bersifat umum entah swasta. Kenyataan yang disebut sosialisasi itu memang bukannya tanpa bahaya; tetapi juga membawa banyak keuntungan, untuk memantapkan dan mengembangkan sifat-sifat pribadi manusia dan membela hak-haknya[1].

Tetapi kalau pribadi-pribadi manusia untuk memenuhi panggilannya, juga perihal agama, menerima banyak dari hidup kemasyarakatan itu, dilain pihak tidak dapat diingkari, bahwa – karena kondisi-kondisi sosial yang dialaminya dan karena sejak kecil ia tenggelam di dalamnya, - sering pula orang-orang menjauh dari amal-perbuatan baik dan terdorong ke arah yang tidak baik. Sudah jelaslah bahwa, gangguan-gangguan yang begitu sering timbul di bidang kemasyarakatan, sebagian bersumber pada ketegangan dalam struktur-struktur ekonomi, politik dan sosial sendiri. Tetapi secara lebih mendalam kekeruhan itu timbul dari cinta diri dan kesombongan orang-orang, dan sekaligus merusak lingkungan sosial. Bila tata-tertib tercemarkan oleh akibat-akibat dosa, manusia, yang dari semula condong ke arah kejahatan, kemudian menghadapi rangsangan-rangsangan baru untuk berdosa. Dorongan-dorongan itu tidak dapat diatasi tanpa usaha-usaha yang tangkas berkat bantuan rahmat.

26. (Memajukan kesejahteraan umum)

Karena saling ketergantungan itu semakin meningkat dan lambat-laun meluas ke seluruh dunia, maka kesejahteraan umum sekarang ini juga semakin bersifat universal, dan oleh karena itu mencakup hak-hak maupun kewajiban-kewajiban, yang menyangkut seluruh umat manusia. Yang dimaksudkan dengan kesejahteraan umum ialah: keseluruhan kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempurnaan mereka sendiri. Setiap kelompok harus memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan serta aspirasi-aspirasi kelompok-kelompok lain yang wajar, bahkan kesejahteraan umum segenap keluarga manusia[2].

Tetapi serta-merta berkembanglah kesadaran dan unggulnya martabat pribadi manusia, karena melampaui segala sesuatu, lagi pula hak-hak maupun kewajiban-kewajibannya bersifat universal dan tidak dapat diganggu-gugat. Maka sudah seharusnyalah, bahwa bagi manusia disediakan segala sesuatu, yang dibutuhkannya untuk hidup secara sungguh manusiawi, misalnya nafkah, pakaian, perumahan, hak untuk dengan bebas memilih status hidupnya dan untuk membentuk keluarga, hak atas pendidikan, pekerjaan, nama baik, kehormatan, informasi yang semestinya, hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangan, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama.

Jadi tata-masyarakat serta kemajuannya harus tiada hentinya menunjang kesejahteraan pribadi-pribadi; sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi, dan jangan sebaliknyamenurut yang diisyaratkan oleh Tuhan sendiri ketika bersabda bahwa hari Sabbat itu ditetapkan demi manusia, dan bukan manusia demi hari Sabbat[3]. Tata dunia itu harus semakin dikembangkan, didasarkan pada kebenaran, dibangun dalam keadilan, dihidupkan dengan cinta kasih, harus

  1. Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et magistra , tgl. 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 418. Lihat juga PIUS XI, Ensiklik Quadragesimo Anno, tgl. 15 Mei 1931: AAS 23 (1931) hlm. 222 dsl.
  2. Lih. YOHANES XXIII, Ensiklik Mater et magistra , tgl. 15 Mei 1961: AAS 53 (1961) hlm. 417.
  3. Lih. Mrk 2:27.