Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
"Konservasi ex-situ" ialah konservasi komponen-komponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya.
"Material genetik" ialah bahan dari tumbuhan, binatang, jasad renik atau jasad lain yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas).
"Sumber daya genetik" ialah bahan genetik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
"Habitat" ialah tempat atau tipe tapak tempat organisme atau populasi terjadi secara alami.
"Kondisi in-situ" ialah kondisi sumber daya genetik yang terdapat di dalam ekosistem dan habitat alami dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang.
"Konservasi in-situ" ialah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang.
"Kawasan terlindungi" ialah kawasan yang ditetapkan secara geografis yang dirancang atau diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan konservasi yang spesifik.
"Organisasi kerjasama ekonomi regional" ialah suatu organisasi yang didirikan oleh negara-negara berdaulat dari suatu kawasan tertentu, yang kepadanya negaranegara anggota telah mengalihkan kewenangan dalam hal permasalahan yang diatur konvensi ini dan yang telah diberi kewenangan penuh, sehubungan dengan prosedur prosedur (tata cara) internal, untuk menandatanganni, meratifikasi, menerima, menyetujui atau menyatakan keikutsertaannya.
"Pemanfaatan secara berkelanjutan" ialah pemanfaatan komponen-komponen keanekaragaman hayati dengan cara dan pada laju yang tidak menyebabkan penurunannya dalam jangka panjang, dengan demikian potensinya dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi masa kini dan masa datang.
"Teknologi" mencakup juga bioteknologi.


Pasal 3
P R I N S I P


Sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan azas-azas hukum internasional setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumbersumber dayanya sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri, dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam yurisdiksinya atau kendalinya tidak akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya.


Pasal 4
LINGKUP KEDAULATAN


Mengakui hak-hak negara-negara lain, dan kecuali dengan tegas ditetapkan berbeda dalam konvensi ini, ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini berlaku, terhadap masing-masing pihak:
(a) Dalam hal komponen keanekaragaman hayati, ialah yang terdapat di dalam batas-batas yurisdiksi nasionalnya; dan
(b) Dalam hal proses dan kegiatan, ialah yang dilaksanakan di bawah yurisdiksi atau pengendalinannya, di dalam atau di luar batas nasionalnya, tanpa memperhatikan tempat terjadinya akibat proses kegiatan tersebut.


Pasal 5
KERJASAMA INTERNASIONAL


Setiap pihak wajib bekerjasama dengan pihak-pihak lain, secara langsung, atau jika dirasa tepat, melalui organisasi internasional yang kompeten, dengan menghormati kawasan di luar