Halaman ini belum diuji baca
Pasal 39
PENGATURAN PENDANAAN INTERIM
- Dengan pengertian bahwa sudah direstrukturisasi sepenuhnya sesuai dengan Ketetapan 21, Global Environment Facility dari United Nations Development Programme. United Nations Environment Programme dan International Bank of Recontruction Development akan menjadi struktur kelembagaan yang dimaksud dalam pasal 21 secara sementara, untuk masa antara mulai diberlakukannya konvensi ini dan pertemuan pertama konferensi para pihak atau sampai konferensi para pihak mencantumkan struktur kelembagaan yang sesuai dengan pasal 21.
Pasal 40
PENGATURAN SEKRETARIAT INTERIM
- Sekretariat yang dibentuk oleh Direktur Eksekkutif United Nations Environment Programme ialah Sekretariat yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), berlaku sementara untuk masa antara mulai berlakunya konvensi ini dan pertama konferensi para pihak.
Pasal 41
DEPOSITARI
- Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa akan menjalankan fungsi Depositari konvensi ini dan protokol-protokolnya.
Pasal 42
TEKS ASLI
- Naskah Asli konvensi ini yang ditulis baik dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama otentiknya, dan harus ditempatkan pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
- DENGAN KESAKSIAN yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kewenangan untuk bertindak, telah menandatangani konvensi ini.
- Dilaksanakan di Rio de Janeiro pada hari kelima bulan Juni, seribu sembilan ratus sembilah puluh dua.
- [Untuk penannda-tanganan, lihat hal 254 volume ini.]