Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

protokol yang berkaitan. Organisasi ini juga wajib memberitahu Depositary mengenai modifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya.

3. Ketetapan pasal 34, ayat (2) berlaku bagi organisasi kerjasama ekonomi regional yang menyepakati konvensi ini atau setiap protokol.


Pasal 36
HAL BERLAKUNYA


1. Konvensi ini berlaku pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan yang ketiga puluh.
2. Setiap protokol harus mulai berlaku pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal penyerahan sejumlah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan yang ditentukan dalam protokol.
3. Bagi setiap pihak yang meratifiikasi, menerima dan menyetujui konvensi ini atau menyepakati sesudah penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan ketiga puluh, konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan oleh pihak tersebut.
4. Setiap protokol, kecuali bila ditetapkan lain oleh protokol tersebut, harus mulai diberlakukan untuk pihak yang meratifikasi, menerima atau menyetujui protokol tersebut sesudah mulai diberlakukannya sesuai ayat (2) di atas, pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan dan persetujuannya, atau pada tanggal ketika konvensi ini mulai diberlakukan untuk pihak tersebut.
5. Untuk maksud ayat (1) dan (2) di atas, setiap instrumen yang diserahkan oleh organisasi kerjasama ekonomi regional harus tidak dianggap sebagai tambahan instrumen-instrumen yang telah diserahkan oleh negara-negara anggota organisasi tersebut.


Pasal 37
KEBERATAN-KEBERATAN (RESERVASI)


Tidak ada keberatan yang dapat diajukan terhadap konvensi ini.


Pasal 38
PENARIKAN DIRI


1. Setiap saat sesudah dua tahun dari tanggal konvensi ini diberlakukan untuk setiap pihak, pihak tersebut dapat mengundurkan diri dari konvensi dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Depositari.
2. Setiap pengunduran diri tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal pemberitahuannya diterima oleh Depositari, atau beberapa waktu kemudian, seperti dijelaskan dalam pemberitahuan mengenai penarikan diri ini.
3. Pihak yang mengundurkan diri dari konvensi ini akan dianggap mengundurkan diri pula dari protokol yang diikutinya.