Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
5. Untuk maksud pasal ini para pihak yang hadir dan memberikan suara ialah penandatanganan yang hadir dan memberikan suara setuju atau tidak setuju.


Pasal 30
PENGESAHAN DAN LAMPIRAN AMANDEMEN


1. Lampiran pada konvensi ini atau setiap protokol merupakan bagian tak terpisahkan dari konvensi atau protokol tersebut, kecuali ditetapkan lain dengan suatu acuan terhadap konvensi ini atau protokolnya, yang pada waktu yang sama merupakan acuan terhadap setiap lampirannya. Lampiran semacam itu terbatas pada hal-hal prosedural, ilmiah, teknis dan administratif.
2. Kecuali bila protokol yang berkaitan dengan lampirannya menyatakan lain, maka dalam protokol mengenai lampirannya, prosedur berikut ini wajib berlaku pada usulan, pengesahan dan berlakunya lampiran tambahan pada konvensi ini atau lampiran pada setiap protokol;
(a) Lampiran pada konvensi ini atau pada setiap protokol wajib diusulkan dan disahkan sesuai dengan yang dirumuskan dalam pasal 29;
(b) Setiap pihak yang tidak dapat menyetujui lampiran tambahan konvensi ini atau lampiran pada setiap protokol yang melibatkan pihak tersebut wajib memberitahu Depositary, secara tertulis, dalam waktu satu tahun sejak tanggal disampaikannya pengesahan oleh Depositary, Depositary dengan segera wajib memberitahu semua pihak mengenai pemberitahuan yang diterimanya. Suatu pihak setiap saat dapat membatalkan pernyataan keberatan yang sebelumnya disampaikan dan lampiran-lampiran wajib mulai diberlakukan sesuai dengan persyaratan dalam sub ayat (c) di bawah;
(c) Sesudah masa satu tahun dari tanggal diumumkannya pengesahan oleh Depositary, lampiran wajib mulai diberlakukan untuk semua pihak pada konvensi ini atau pada setiap protokol yang bersangkutan, yang belum menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan persyaratan sub ayat (b) di atas.
3. Usulan, pengesahan dan berlakunya amandemen terhadap lampiran pada konvensi ini atau setiap protokol wajib mengikuti prosedur yang sama dengan prosedur untuk usulan, pengesahan dan berlakunya lampiran konvensi atau lampiran pada setiap protokol.
4. Bila lampiran tambahan atau amandemen terhadap lampiran berkaitan dengan amandemen terhadap konvensi ini atau setiap protokol, lampiran tambahan atau amandemen tidak boleh diberlakukan sampai suatu saat amandemen terhadap konvensi atau protokol yang bersangkutan mulai dinyatakan berlaku.


Pasal 31
HAK SUARA


1. Selain yang ditetapkan dalam ayat (2) di bawah, setiap pihak dalam konvensi ini atau dalam setiap protokol hanya memiliki satu suara.
2. Organisasi kerjasama ekonomi regional, dalam hal yang berkaitan dengan kewenangannya, dapat menggunakan hak suaranya dengan sejumlah suara yang sama banyaknya dengan jumlah negara-negara anggotanya yang merupakan pihak dalam konvensi ini atau protokol yang bersangkutan. Organisasi semacam itu tidak dapat menggunakan hak-hak suaranya bila negara-negara anggotanya telah menggunakan hak suaranya, dan demikian pula sebaliknya.