Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
4. Bila pihak-pihak yang berselisih tidak sepakat menerima prosedur yang sama atau prosedur lainnya, sesuai dengan ayat (3) di atas, sengketa ini harus didamaikan sesuai dengan Bagian 2 Lampiran II, kecuali para pihak-pihak yang menyetujui yang lain.
5. Ketetapan pada pasal ini berlaku dengan memperhatikan setiap protokol kecuali telah ditentukan dalam protokol yang bersangkutan.


Pasal 28
PENGESAHAN PROTOKOL


1. Para pihak bekerjasama dalam perumusan dan pengesahan protokol-protokol konvensi ini.
2. Protokol-protokol harus disahkan pada pertemuan konfrensi para pihak.
3. Teks setiap protokol yang diusulkan harus disampaikan kepada para pihak oleh Sekretariat setidak-tidaknya enam bulan sebelum pertemuan tersebut dilaksanakan.


Pasal 29
AMANDEMEN KONVENSI ATAU PROTOKOL


1. Amandemen terhadap konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap pihak. Amandemen terhadap setiap protokol dapat diusulkan oleh setiap pihak dalam protokol tersebut.
2. Amandemen terhadap konvensi ini wajib disahkan pada pertemuan konferensi para pihak. Amandemen terhadap protokol wajib disahkan pada pertemuan penandatanganan protokol yang bersangkutan. Teks setiap amandemen yang diusulkan untuk konvensi ini atau untuk setiap protokol, kecuali bila dinyatakan berbeda dalam protokol semacam itu, wajib dikomunikasikan pada para pihak pada instrumen yang dimaksud itu, oleh Sekretariat paling sedikit 6 bulan sebelum pertemuan untuk pengesahan Sekretariat juga wajib mengkomunikasikan amandemen yang diusulkan kepada penandatanganan konvensi inisebagai pemberitahuan.
3. Para pihak wajib berusaha untuk mencapai persetujuan mengenai setiap amandemen yang diusulkan terhadap konvensi ini atau setiap protokol dengan konsensus. Bila semua usaha dengan konsensus tidak berhasil, amandemen wajib disahkan oleh dua pertiga suara pihak-pihak yang hadir pada pertemuan dalam membahas instrumen bersangkutan, dan wajib disampaikan oleh Depositary kepada semua pihak untuk ratifikasi, penerimaan atau persetujuan.
4. Ratifikasi, penerimaan atau persetujuan amandemen wajib diberitahukan kepada Depositary secara tertulis. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (3) di atas mulai berlaku untuk semua para pihak yang telah menerimanya pada hari kesembilan puluh sesudah penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan oleh paling sedikit dua pertiga pihak-pihak pada konvensi atau pihak-pihak protokol yang bersangkutan. Sesudah itu amandemen wajib mulai berlaku untuk setiap pihak lain pada hari kesembilan puluh sesudah pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya terhadap amandemen.