Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
7. Pertimbangan juga wajib diberikan kepada situasi khusus negara-negara berkembang termasuk yang lingkungannya paling rawan, seperti negara-negara dengan lingkungan kering dan semi kering, pesisir dan bergunung.


Pasal 21
MEKANISME PENDANAAN


1. Harus ada mekanisme penyediaan sumber dana kepada pihak negara berkembang untuk keperluan konvensi ini, dengan dasar hibah atau konsesi yang unsur-unsur pentingnya digambarkan dalam pasal ini. Mekanisme ini, untuk maksud-maksud dalam konvensi, akan berfungsi di bawah penguasaan dan bimbingan konferensi para pihak dan dipertanggungjawabkan kepadanya. Pelaksanaan mekanisme ini harus dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang akan ditentukan oleh konferensi para pihak dalam pertemuan pertamanya. Untuk maksud konvensi ini, konferensi para pihak wajib menentukan kebijakan, strategi, prioritas program dan kriteria yang sah yang berkaitan dengan akses kepada pendayagunaan sumber-sumber semacam itu. Sumbangan harus sedemikian rupa, sehingga memperhitungkan kebutuhan yang dapat diduga, kecukupannya dan ketersediaannya dana dalam waktu tepat yang diacu dalam pasal 20, sehubungan dengan jumlah sumber yang diperlukan untuk diputuskan secara periodik oleh konferensi para pihak dan pentingnya pembagian beban di antara pihak-pihak penyumbang yang termasuk dalam daftar, yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (2). Sumbangan sukarela mungkin juga dapat dikembangkan oleh pihak negara maju dan oleh negara-negara dan sumber-sumber lain. Mekanisme ini harus berlaku di dalam suatu sistem pengelolaan yang demokratis dan transparan.
2. Menurut tujuan konvensi ini, konferensi para pihak dalam penemuannya yang pertama wajib menentukan kebijakan, strategi dan prioritas prrogram, serta kriteria dan pedoman rinci bagi keabsahan untuk akses kepada pemanfaatan sumber dana termasuk pemantauan dan evolusi pemanfaatannya secara teratur. Konferensi para pihak wajib menentukan pengaturan menurut ayat (1) di atas sesudah berkonsultasi dengan struktur kelembagaan yang diberi wewenang melaksanakan mekanisme pendanaan.
3. Konferensi para pihak wajib meninjau keefektifan mekanisme yang dibuat dalam pasal ini, termasuk kriteria dan pedoman seperti diutarakan dalam ayat (2) di atas, dilaksanakan tidak kurang dari dua tahun sesudah berlakunya konvensi ini dilaksanakan secara teratur sesudahnya berdasarkan tinjauan semacam itu, jika perlu, wajib dilakukan tindakan untuk menyempurnakan keefektifan mekanisme.
4. Para pihak wajib mempertimbangkan cara memperkokoh kelembagaan pendanaan yang ada agar tersedia sumber dana konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.


Pasal 22
HUBUNGAN DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG LAIN


1. Ketentuan-ketentuan konvensi ini harus tidak mempengaruhi hak-hak dan kewajiban setiap pihak yang berasal dari setiap perjanjian internasional yang ada, kecuali jika pelaksanaan hak-hak dan kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerusakan parrah atau ancaman pada keanekaragaman hayati.