Lompat ke isi

Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dalam ayat (3) di atas, harus menyediakan informasi yang ada tentang peraturan penggunaan dan keamanan yang diperlukan oleh pihak tersebut dalam menangani organisme semacam itu, maupun informasi yang ada mengenai dampak potensial organisme tertentu kepada pihak yang akan menerima organisme tersebut.


Pasal 20
SUMBER DANA


1. Sesuai dengan kemampuannya, setiap pihak wajib menyediakan bantuan dan insentif untuk kegiatan nasional untuk mencapai tujuan konvensi ini, yang sesuai dengan rencana, prioritas dan program nasionalnya.
2. Pihak negara maju wajib menyediakan sumber dana baru dan tambahan untuk memungkinkan pihak negara berkembang menutup secara penuh peningkatan biaya, yang telah disetujui, yang timbul dari pelaksanaan upayaupaya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban konvensi ini dan untuk memperoleh keuntungan dari persediaannya dan biaya-biaya tersebut yang telah disetujui bersama antar satu pihak negara berkembang dengan struktur kelembagaan menurut pasal 21, sesuai dengan prioritas kebijakan, strategi program dan kriteria yang memenuhi syarat dan suatu daftar indikatif biaya-biaya tambahan yang disusun oleh konferensi para pihak. Pihak-pihak lain, termasuk negara-negara yang sedang mengalami proses peralihan ke ekonomi pasar, dapat secara sukarela menerima persyaratan dari pihak negara-negara maju. Untuk maksud pasal ini konferensi para pihak harus secara periodik meninjau dan bila perlu memperbaharui daftar. Sumbangan dari negara-negara dan sumber lain dengan dasar sukarela juga akan ditingkatkan. Pelaksanaan komitmen ini harus memperhitungkan kebutuhan untuk kecukupan, perkiraan serta aliran dana yang tepat pada waktunya dan pentingnya pembagian beban di antara pihak-pihak penyumbang yang termasuk dalam daftar.
3. Pihak-pihak negara maju dapat juga menyediakan sumber-sumber dana dan pihak-pihak negara berkembang dapat diperolehnya menurut pelaksanaan konvensi ini melalui saluran-saluran bilateral, regional dan multilateral lain.
4. Sampai berapa jauh pihak-pihak negara berkembang akan melaksanakan komitmen mereka secara efektif dalam konvensi ini akan tergantung pada pelaksanaan efektif oleh pihak-pihak negara maju dalam komitmennya dalam konvensi ini, yang berkenaan dengan sumber dana dan alih teknologi dengan mempertimbangkan pula secara seksama kenyataan bahwa perkembangan ekonomi dan sosial, serta pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama pihak-pihak negara berkembang.
5. Para pihak wajib memperhitungkan dengan seksama kebutuhan khusus dan situasi istimewa negara-negara yang paling tertinggal dalam kegiatannya, berkaitan dengan pendanaan dan alih teknologi.
6. Para pihak wajib mempertimbangkan kondisi khusus yang terjadi, sebagai akibat dari ketergantungan pada peneyebaran dan lokasi keanekaragaman hayati di pihak negara berkembang, terutama negara-negara berkepulauan kecil.