Halaman ini tervalidasi
KELIMA: | Selambat-lambatnya akhir bulan Maret Tahun 1978 Team Penyusun Dokumentasi Pemilu 1977 sudah harus menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk Susunan Buku Dokumentasi Pemilihan Umum 1977 kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. |
KEENAM: | Segala biaya untuk keperluan Team tersebut. dibebankan pada mata anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KETUJUH: | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan Ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.— |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 29 Agustus 1 977.--
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO