Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/957

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KELIMA: Selambat-lambatnya akhir bulan Maret Tahun 1978 Team Penyusun Dokumentasi Pemilu 1977 sudah harus menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan hasilnya dalam bentuk Susunan Buku Dokumentasi Pemilihan Umum 1977 kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
KEENAM: Segala biaya untuk keperluan Team tersebut. dibebankan pada mata anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan Ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.—

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Agustus 1 977.--

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO