Halaman ini tervalidasi
saikan dalam waktu lima hari sebelum Rapat Kerja dimulai.
KESEMBILAN : | Segala pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KESEPULUH: | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 8 Agustus 1 977. A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM ttd R. SOEPRAPTO. 926 |