Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/932

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

saikan dalam waktu lima hari sebelum Rapat Kerja dimulai.

KESEMBILAN : Segala pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KESEPULUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 8 Agustus 1 977.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO.

926