Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/920

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Panitia Peneliti Pusat bertugas :
a. Memeriksa dan meneliti surat-surat keterangan dan surat pernyataan yang berhubungan dengan syarat-syarat Calon yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Anggota MPR/DPR;
b.Dengan sepengetahuan Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum dapat mengadakan hubungan dengan instansi yang mengajukan Calon atau pihak-pihak lain yang berkepentingan;
c. Memberikan saran-saran yang berhubungan dengan tugas penelitian kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum;
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
KEEMPAT : a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Panitia Peneliti Pusat dapat membentuk Sekretariat;
b. Sekretariat dibagi dua Kelompok Kerja masing-masing untuk meneliti kelengkapan administrasi Calon dari Golongan Karya ABRI dan

Golongan Karya Bukan ABRI yang diangkat;

c. Personil Sekretariat diambilkan dari Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum/Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang.
KELIMA : Masa kerja Panitia Peneliti Pusat terhitung mulai 1 Juni 1977 sampai dengan 31 Agustus 1977.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dengan ketentuan, bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.