Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/919

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;

  1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 90/LPU/Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI;
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 91/LPU/Tahun 1977 tentang Tatacara Penelitian Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI yang diangkat.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERTAMA : Membentuk Panitia Peneliti Pusat untuk meneliti syarat-syarat Calon dan ketentuan keanggotaan MPR/DPR dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat.
    KEDUA : Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing diangkat dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran tersebut.

    913