Halaman ini tervalidasi
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 90/LPU/Tahun 1977 tentang Tatacara Pengangkatan Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 91/LPU/Tahun 1977 tentang Tatacara Penelitian Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II dari Golongan Karya ABRI dan Golongan Karya Bukan ABRI yang diangkat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Peneliti Pusat untuk meneliti syarat-syarat Calon dan ketentuan keanggotaan MPR/DPR dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat. KEDUA : Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Lampiran Keputusan ini disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing diangkat dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran tersebut. 913